Studi Kasus PAHI 3

Satwa Dilindungi Dijadikan Hiburan di Kafe Yogyakarta, November 2024

Kronologi

PAHI Yogyakarta menerima laporan bahwa sebuah kafe di Sleman memamerkan burung hantu, ular, dan  biawak untuk menarik pengunjung foto bersama. Hewan-hewan tersebut dipajang di dalam kandang kecil dengan cahaya lampu terang.

Tindakan PAHI
- PAHI berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan Satpol PP.
- Tim Investigasi mengumpulkan dokumentasi dan testimoni pengunjung.
- Dilakukan penyitaan terhadap 6 ekor satwa liar tanpa izin.

Hasil
- Pemilik kafe dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- PAHI bekerja sama dengan media untuk mengedukasi soal eksploitasi satwa dalam hiburan komersial.

Para Petinggi PAHI CABANG JAWA TIMUR (JATIM)

Pahi CABANG JAWA TIMUR (JATIM)
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG JAWA TIMUR (JATIM)
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG JAWA TIMUR (JATIM)
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG JAWA TIMUR (JATIM)

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG JAWA TIMUR (JATIM)

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG JAWA TIMUR (JATIM) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan